April, 2026
Meningkatkan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat
Tantangan
Masyarakat adat di Mendawak belum memiliki hak pengelolaan formal atas kawasan hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Hal ini membuat mereka rentan terhadap tekanan eksternal, meningkatkan risiko kehilangan akses terhadap kawasan hutan akibat ekspansi perusahaan, serta membatasi kemampuan mereka untuk mengelola hutan sesuai dengan adat istiadat dan pengetahuan tradisional. Permasalahan ini khususnya terjadi di wilayah Mendawak yang termasuk dalam Kabupaten Sanggau, termasuk Desa Bagan Asam, karena di wilayah ini sebagian besar populasi Dayak di Mendawak berada.
Mekanisme terbaik untuk meningkatkan hak masyarakat adat atas kawasan hutan adalah melalui kebijakan Perhutanan Sosial, khususnya skema Hutan Adat. Izin Hutan Adat secara resmi memindahkan kepemilikan kawasan hutan dari negara kepada masyarakat adat. Namun, skema ini sangat birokratis dan sulit. Pendanaan pemerintah untuk proses penilaian juga telah dikurangi, sehingga pembiayaan proses tersebut kini menjadi tanggung jawab pemohon. Biayanya sangat tinggi.
Solusi
Penetapan Hutan Adat merupakan tujuan akhir dari proses Perhutanan Sosial. Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum mencapai Hutan Adat. Tahapan ini lebih mudah dibandingkan memperoleh Hutan Adat dan memiliki peran penting dalam memperkuat hak atas lahan.
Tahap pertama yang wajib adalah pengakuan suatu komunitas sebagai masyarakat adat sesuai dengan definisi pemerintah Indonesia. Hal ini menghasilkan penetapan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Selanjutnya, wilayah adat diakui secara formal sebagai Wilayah Adat. Status Wilayah Adat mengakui kepemilikan dan penguasaan tradisional atas suatu wilayah. Hutan Adat merupakan tahap akhir yang diterapkan pada kawasan hutan tertentu dan memindahkan kepemilikan, namun status Wilayah Adat dan pengakuan formal dari pemerintah kabupaten dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam negosiasi penggunaan lahan.
Kemajuan
Di Desa Bagan Asam, Sangga Bumi Lestari mendukung masyarakat adat untuk memperoleh status Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, dengan memprioritaskan pelatihan agar masyarakat desa dapat menghadiri pertemuan dan menjawab pertanyaan dari pemerintah kabupaten dengan pendampingan minimal. Kami juga menghubungkan masyarakat desa dengan desa-desa adat lain di Kabupaten Sanggau yang juga berupaya meningkatkan hak atas tanah, sehingga dapat saling mendukung dan berbagi sumber daya.
Setelah proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Panitia Pengusulan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), telah disepakati bahwa Surat Keputusan Masyarakat Hukum Adat akan segera diterbitkan untuk 17 desa di tiga kecamatan di wilayah adat Dayak Tobak, termasuk Desa Bagan Asam.





