Meningkatkan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat

Tantangan

Solusi

Kemajuan

Di Desa Bagan Asam, Sangga Bumi Lestari mendukung masyarakat adat untuk memperoleh status Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, dengan memprioritaskan pelatihan agar masyarakat desa dapat menghadiri pertemuan dan menjawab pertanyaan dari pemerintah kabupaten dengan pendampingan minimal. Kami juga menghubungkan masyarakat desa dengan desa-desa adat lain di Kabupaten Sanggau yang juga berupaya meningkatkan hak atas tanah, sehingga dapat saling mendukung dan berbagi sumber daya.

Setelah proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Panitia Pengusulan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), telah disepakati bahwa Surat Keputusan Masyarakat Hukum Adat akan segera diterbitkan untuk 17 desa di tiga kecamatan di wilayah adat Dayak Tobak, termasuk Desa Bagan Asam.

Proses verifikasi dokumen usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Scroll to Top