Mendorong Perhutanan Sosial Berbasis Pembangunan
Tantangan
Kebijakan Perhutanan Sosial merupakan kebijakan unggulan pemerintah Indonesia untuk mendorong pengelolaan hutan oleh masyarakat. Kebijakan ini dikenal melalui pembentukan Hutan Desa dan Hutan Adat. Namun, sebenarnya terdapat lima skema dalam kebijakan ini. Selain Hutan Desa dan Hutan Adat, terdapat Kemitraan Kehutanan, yang memfasilitasi pengelolaan kawasan dalam konsesi industri oleh masyarakat; Hutan Tanaman Rakyat, yang menyediakan kerangka bagi kegiatan penebangan oleh masyarakat secara berkelanjutan; serta Hutan Kemasyarakatan, yang memberikan hak pengelolaan kepada kelompok tani untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Tiga skema terakhir tersebut masih relatif kurang dimanfaatkan.
Instansi pemerintah sering menyoroti fokus yang berlebihan pada Hutan Desa dan Hutan Adat, terutama oleh organisasi nonpemerintah, serta mendorong pemanfaatan Kemitraan Kehutanan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Kemasyarakatan sebagai strategi pembangunan berkelanjutan. Namun, masih sedikit contoh keberhasilan dari ketiga skema tersebut yang dapat dijadikan rujukan.
Solusi
Mendawak tidak hanya terdiri atas Koridor Keanekaragaman Hayati. Untuk mendorong gagasan bahwa seluruh lanskap Mendawak dapat menjadi studi kasus pengembangan model pembangunan berkelanjutan yang inovatif, Sangga Bumi Lestari mendukung peninjauan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai skema Perhutanan Sosial tersebut.
Kemajuan
Terdapat satu Hutan Tanaman Rakyat di lanskap Mendawak, yaitu Hutan Tanaman Rakyat Sungai Siloam di Desa Kubu. Ditetapkan pada tahun 2012 dengan luas 700 hektare, program ini secara umum dianggap gagal sebagai upaya pembangunan sosial. Sangga Bumi Lestari telah mengumpulkan informasi terkait pelaksanaannya dan mendukung peninjauan resmi oleh Kementerian Kehutanan. Meskipun dikelola oleh Koperasi Serba Usaha Sungai Siloam, lemahnya pengelolaan menyebabkan minimnya penanaman kembali, penebangan liar, serta perambahan oleh perusahaan kelapa sawit. Pinjaman dari perusahaan sekitar tidak dapat dilunasi, dan saat ini kawasan tersebut tidak dikelola. Kegagalan ini menunjukkan perlunya struktur pengelolaan yang efektif serta sumber daya manusia yang memahami kompleksitas regulasi Perhutanan Sosial.
Kami juga mendukung pengembangan dua Kemitraan Kehutanan:
- Kemitraan antara Kelompok Tani Hutan Kubu Bersatu dan PT Kandelia Alam di Desa Kubu. Kemitraan ini bertujuan untuk mengembangkan pengelolaan bersama kawasan hutan mangrove pesisir seluas lima hektare di dalam konsesi PT Kandelia Alam, yang direncanakan untuk pengembangan kredit karbon. Kegiatan meliputi pengembangan ekonomi berbasis konservasi seperti penyediaan pakan alternatif untuk akuakultur, budidaya ikan belida dan kepiting mangrove, pengembangan ekowisata, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
- Kemitraan antara Kelompok Tani Hutan Agro Hijau Lestari dan PT Daya Tani Kalbar di Desa Sumber Agung. Kemitraan ini akan mengembangkan pengelolaan bersama kawasan agroforestri seluas 707 hektare di dalam konsesi pulp dan kertas milik PT Daya Tani Kalbar, termasuk pengayaan jenis pohon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pengembangan agroforestri.





