Memfasilitasi Pengelolaan Lahan Desa yang Terstandar

Tantangan

Solusi

Kemajuan

Kami menetapkan Desa Bagan Asam di Kabupaten Sanggau, yang merupakan bagian utara dari koridor hutan prioritas kami, sebagai desa percontohan untuk mendukung implementasi kebijakan tata ruang desa pada 28 November 2025.

Seperti banyak desa di Kalimantan, Desa Bagan Asam masih belum memiliki batas wilayah desa yang definitif. Hal ini menghambat kemampuan mereka untuk berinteraksi dengan perusahaan pulp dan kertas, kelapa sawit, serta pertambangan yang beroperasi di wilayah desa, karena belum ada kesepakatan mengenai batas kewenangan pemerintah desa. Bersama masyarakat Desa Bagan Asam dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, kami melakukan pemetaan batas desa yang potensial serta bernegosiasi dengan desa-desa tetangga untuk menyepakati batas administratif desa yang tepat. Proses ini akan menghasilkan penetapan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Kami juga melakukan pemetaan spasial partisipatif di Desa Bagan Asam untuk mengidentifikasi wilayah‑wilayah yang ingin dikategorikan oleh masyarakat sebagai Zona Lindung, yang harus dilestarikan, serta Zona Produksi, di mana tingkat pengembangan tertentu dapat dilakukan. Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, kamera jebak (camera trap) dan sensor bioakustik telah dipasang di titik‑titik strategis di seluruh wilayah desa. Upaya ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberadaan satwa liar di Zona Lindung dan menentukan strategi konservasi yang paling tepat, sekaligus menilai apakah area yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai Zona Produksi memang sesuai untuk kegiatan pengembangan.

Penetapan zonasi Desa Bagan Asam menjadi Zona Perlindungan dan Zona Produksi akan memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan untuk kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan (dan Area Penggunaan Lain). Rencana pengelolaan ini akan menjadi dasar bagi masyarakat desa dalam berinteraksi dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka maupun yang berencana melakukan ekspansi (Desa Bagan Asam memiliki cadangan bauksit yang signifikan dan baru-baru ini telah menyetujui pembuatan lubang uji berukuran 50×50 meter oleh perusahaan PT Dinamika Sejahtera Mandiri). Hal ini akan diperkuat melalui integrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa enam tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahunan.

Scroll to Top