April, 2026
Memfasilitasi Pengelolaan Lahan Desa yang Terstandar
Tantangan
Sistem kategorisasi lahan di Indonesia yang kompleks membagi wilayah antara Kawasan Hutan dan Area Penggunaan Lain (APL). Kedua kategori ini diatur oleh regulasi yang berbeda dan diawasi oleh instansi pemerintah yang berbeda.
Fragmentasi semakin diperparah oleh pembagian Kawasan Hutan menjadi kawasan lindung (Hutan Lindung dan Hutan Konservasi) serta kawasan produksi yang memperbolehkan ekstraksi atau konversi (Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), ditambah dengan perlindungan yang relatif lebih lemah di APL. Sistem ini menyebabkan pengelolaan lanskap yang tidak terpadu, konflik batas wilayah, operasi industri tanpa persetujuan masyarakat yang bermakna, pendekatan konservasi yang terkotak-kotak, serta mata pencaharian yang terancam karena petani mengelola lahan yang tidak sesuai.
Di lanskap yang didominasi konsesi seperti Mendawak, masyarakat desa sering bergantung pada keputusan penggunaan lahan di luar kendali mereka. Kurangnya perencanaan terpadu di tingkat desa menghambat kemampuan mereka untuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan yang lebih kuat dan melindungi kepentingan desa.
Solusi
Di Indonesia terdapat beberapa instrumen perencanaan desa untuk pembangunan, penganggaran, dan penggunaan lahan. Dua yang paling kuat secara hukum adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) enam tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan.
Kedua instrumen ini merupakan mekanisme terbaik untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Untuk menyusunnya, terlebih dahulu dikembangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RT-RW Desa). Perencanaan tata ruang desa memberikan kerangka bagi masyarakat untuk memetakan penggunaan lahan, menyepakati prioritas pengelolaan, dan mengoordinasikan pembangunan lintas kategori lahan. Peran RT-RW desa diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa RT-RW desa merupakan bagian dari Sistem Informasi Desa dan dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.
Kami bekerja sama dengan masyarakat untuk mengintegrasikan RT-RW desa ke dalam RPJMDes dan RKPDes, sehingga tujuan konservasi dan pembangunan berkelanjutan tercermin dalam dokumen resmi desa dan dapat dimasukkan ke dalam anggaran desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kemajuan
Kami menetapkan Desa Bagan Asam di Kabupaten Sanggau, yang merupakan bagian utara dari koridor hutan prioritas kami, sebagai desa percontohan untuk mendukung implementasi kebijakan tata ruang desa pada 28 November 2025.
Seperti banyak desa di Kalimantan, Desa Bagan Asam masih belum memiliki batas wilayah desa yang definitif. Hal ini menghambat kemampuan mereka untuk berinteraksi dengan perusahaan pulp dan kertas, kelapa sawit, serta pertambangan yang beroperasi di wilayah desa, karena belum ada kesepakatan mengenai batas kewenangan pemerintah desa. Bersama masyarakat Desa Bagan Asam dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, kami melakukan pemetaan batas desa yang potensial serta bernegosiasi dengan desa-desa tetangga untuk menyepakati batas administratif desa yang tepat. Proses ini akan menghasilkan penetapan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Kami juga melakukan pemetaan spasial partisipatif di Desa Bagan Asam untuk mengidentifikasi wilayah‑wilayah yang ingin dikategorikan oleh masyarakat sebagai Zona Lindung, yang harus dilestarikan, serta Zona Produksi, di mana tingkat pengembangan tertentu dapat dilakukan. Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, kamera jebak (camera trap) dan sensor bioakustik telah dipasang di titik‑titik strategis di seluruh wilayah desa. Upaya ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberadaan satwa liar di Zona Lindung dan menentukan strategi konservasi yang paling tepat, sekaligus menilai apakah area yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai Zona Produksi memang sesuai untuk kegiatan pengembangan.
Penetapan zonasi Desa Bagan Asam menjadi Zona Perlindungan dan Zona Produksi akan memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan untuk kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan (dan Area Penggunaan Lain). Rencana pengelolaan ini akan menjadi dasar bagi masyarakat desa dalam berinteraksi dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka maupun yang berencana melakukan ekspansi (Desa Bagan Asam memiliki cadangan bauksit yang signifikan dan baru-baru ini telah menyetujui pembuatan lubang uji berukuran 50×50 meter oleh perusahaan PT Dinamika Sejahtera Mandiri). Hal ini akan diperkuat melalui integrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa enam tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahunan.







