April, 2026
Pemantauan Independen Program CSR
Tantangan
Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) telah lama menjadi praktik standar perusahaan secara global. Umumnya, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah pedesaan diharapkan memiliki program yang membantu masyarakat di sekitar wilayah konsesinya. Di Kalimantan Barat, program CSR bahkan bersifat wajib dan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Peraturan tersebut menetapkan bahwa:
- Kegiatan CSR harus diselaraskan dengan rencana dan prioritas pembangunan daerah agar mendukung kepentingan publik seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan.
- Kegiatan CSR harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
- Perusahaan dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan kegiatan CSR.
- Perusahaan dapat diberikan penghargaan atas pelaksanaan program CSR yang efektif.
Pemerintah provinsi mengawasi kegiatan CSR, tetapi mendorong pemerintah kabupaten untuk menetapkan regulasi di tingkat kabupaten. Beberapa daerah seperti Sintang telah melakukannya, namun kabupaten yang mencakup wilayah Mendawak (Kubu Raya, Ketapang, Kayong Utara, dan Sanggau) belum. Meskipun menjadi tanggung jawabnya, saat ini belum terdapat mekanisme formal bagi pemerintah Kalimantan Barat untuk meninjau atau memantau pelaksanaan kegiatan CSR.
Solusi
Sangga Bumi Lestari sedang mengembangkan basis data seluruh program CSR yang diketahui di Mendawak. Metodologi juga sedang disusun untuk memverifikasi secara independen kegiatan CSR yang terdokumentasi serta menilainya berdasarkan kriteria pemerintah Kalimantan Barat. Hasil dari basis data ini, yang akan ditampilkan pada dasbor Mendawak, akan disampaikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten untuk mendukung penetapan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2016 di tingkat kabupaten.
Kemajuan
Seluruh kegiatan CSR yang dipublikasikan oleh perusahaan melalui situs web, laporan tahunan, atau komunikasi resmi lainnya telah dihimpun. Sangga Bumi Lestari saat ini sedang mengembangkan metodologi penilaian dan verifikasi independen untuk setiap program CSR. Sistem ini ditargetkan mulai berjalan pada triwulan III tahun 2026, dengan dasbor sebagai pusat penyimpanan seluruh data kegiatan CSR di Mendawak.





