April, 2026
Peningkatan Kapasitas Petani Kelapa Sawit Swadaya
Tantangan
Petani kelapa sawit swadaya di Mendawak beroperasi dengan dukungan yang minim. Mereka tidak berafiliasi dengan perusahaan konsesi mana pun, sehingga mengelola kebun kelapa sawit secara mandiri dan menjual tandan buah segar kepada pengepul. Mereka juga belum terdaftar secara hukum sehingga tidak dapat mengakses layanan penyuluhan pemerintah untuk petani. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya telah berupaya mendorong petani kelapa sawit swadaya untuk mendaftarkan kebun mereka agar memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Hal ini akan melegalkan kebun mereka dan memungkinkan akses terhadap dukungan pemerintah, tetapi tingkat pendaftarannya masih rendah. Pemerintah akan mewajibkan pendaftaran pada lembaga sertifikasi kelapa sawit Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi petani swadaya pada tahun 2026. Namun, sulit untuk melihat bagaimana petani swadaya di Mendawak dapat memenuhi target tersebut.
Solusi
Di Desa Sumber Agung, Sangga Bumi Lestari membentuk klinik layanan, yang menyediakan bantuan teknis dan pendampingan bagi petani yang ingin mendaftarkan kebun mereka untuk memperoleh STDB, dengan syarat mereka membawa dokumen yang diperlukan dan bekerja sama dengan Sangga Bumi Lestari dalam kebutuhan pemetaan atau verifikasi.
Kemajuan
Pendekatan Sangga Bumi Lestari terbukti berhasil. Hingga April 2026, sebanyak 243 bidang kebun milik 72 petani swadaya telah berhasil didaftarkan.
Pendekatan kolaboratif ini kini akan direplikasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya di desa-desa lain di seluruh wilayah Kubu Raya.
Sangga Bumi Lestari saat ini juga bekerja sama dengan 72 petani tersebut untuk mengidentifikasi apakah mereka ingin membangun hubungan yang lebih formal dengan perusahaan konsesi kelapa sawit di sekitar mereka, yang memungkinkan mereka menjual tandan buah segar secara langsung serta memperoleh potensi dukungan pendanaan untuk sertifikasi ISPO dan program pengembangan petani lainnya.







